Friday, December 21, 2018

Yusril Ihza Motif Lain Dibalik Kasus Misbakhun

Sumber: Google

Terkait kasus Misbhakun Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan karna menurutnya kasus Misbakhun korupsi tidak ada sangkut paut dengan tindak korupsi. Tetapi yang ramai diperbincangkan kasus tersebut adalah kasus Misbakhun korupsi.

Yusril yang yang beranggapan bahwa dalam kasus Misakhun korupsi ada motif politik yang sudah cukup jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. 

Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris sempat dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Yusril juga menjelaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Yusril juga menegaskan seharusnya mengenai kasus Misbakhun seharusnya putusan (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Karena apa yang dituduhkan kepada Misbakhun tidak terbukti. Dan itu telah membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat kepada posisi yang semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Pemalsuan Dokumen Misbakhun

Sumber: Google

Kasus Misbakhun korupsi badalah kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.  namun dalam pemberitaan yang tersebar luas kasus tersebut tekenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.

Tekait kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun mendapat Vonis penjara 2 tahun akan tetapi setelah beliau melakukan Peninjauan Kembali terhadap kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun dibebaskan dari tuduhan kasus Misbakun korupsi oleh Makhkamah Agung.

Kasus pemalsuan dokumen tersebut lebih tekenal dengan kasus Misbakhun korupsi Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Misbakhun Bebas Dari Tuduhan Kasus Korupsi

Sumber: Google

Tuduhan kasus Misbakhun korupsi adalah kasus  pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century akan tetapi kasus tersebut tekenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.

Terkait kasus Misbakhun korupsi  vonis 2 tahun penjara harus diterima Misbakhun,  merasa vonis  kasus Misbakhun korupsi sangatlah tidak adil, Misbakhun berusaha membela dirinya dengan memohon untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan pengajuan tersebut disetujui oleh Mahkamah Agung.

Setelah dilakukan Peninjauan Kembali Misbakhun dinyatakan bebas secara murni karna terbukti tidak bersalah.

Mengenai apa yang diperbincangkan oleh masyarakat terkait kasus Misbakhun korupsi kini Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Campur Tangan Penguasa Mengenai Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Kasus Misakhun korupsi di duga terjadi karena campur tangan para penguasa yang geram akan sikap Misbakhun yang sangat vokal dan lantang dalam mengungkap skandal besar Bank Century.

Misbakhun sendiri dikenal sebagai  seorang politikus yang cukup kritis terkait kasus Bank Century, karna hal tersebut membuat segelintir orang tidak menyukai sikap tersebut.

Mengenai kasus Misbakhun korupsi yang menjeratnya beliau di vonis bersalah dan di penjara 2 tahun. Karena merasa vonis yang diberikan oleh MA tidak sesuai,  Misbakhun meminta untuk melakukan Peninjauan Kembali, permohonan tersebut dikabulakan oleh Mahkamah Agung dan setelah proses Peninjauan Kembali akhirnya Misbakhun resmi dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tudingan terkait kasus Misbakhun korupsi.

Bagi sebagian orang yang mengetahui kasus Misbakhun sendiri mereka beranggapan bahwa kasus yang disebut Misbakhun korupsi bukanlah kasus korupsi seperti apa yang diberitakan. Seperti apa yang dijelaskan oleh Yusril Ihza Mahendra

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Kasus Misbakhun Memasuki Babak Baru

Sumber: Google

Dalam kasus Misbakhun korupsi memberikan babak baru dimana dalam kasus Misbakhun sebelumnya Miabakhun sudah mendapatkan vonis penjara 1 tahun dan diperberat oleh Mahkamah Agung. 

Mengenai vonis kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun dan kuasa hukum membuat permohonan mengajukan Peninjauan Kembali, permohonan tersebut dikabulakn oleh Mahkamah Agung.

Dalam proses Peninjauan Kembali Misbakhun terbukti tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi.


Mengenai kasus Misbakhun korupsi di duga ada campur tangan para penguasa, sebab Misbakhun adalah seorang yang cukup kritis dalam menungkap kasus Bank Century.

Seperti apa yang dikatan Yusril Ihza terkait Kasus Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Wednesday, September 26, 2018

Maki Mempersembahkan Dokumen Sebagai Bukti Ke KPK

Sumber : Goegle
Sampai saat ini KPK tidak juga menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century setelah adanya keputusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

kali ini Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, mentakatan kembali akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.
Sumber : Goegle
"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Bank Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bagi MAKI untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat adalah dengan menyerakhan bukti tersebut kepada KPK.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Tetapi pada kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Maki Akan mendatangi KPK Guna Menyerahkan Bukti Untuk Kasus Bank Century.

Sumber : Goegle
Seperti yang sama sama kita kita ketahui sampai saat ini KPK tidak juga menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century setelah adanya keputusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.


MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

BNI Lakukan Kegiatan Sosial Kejar Dan Kenali Sejarah

Sumber: Detik.com Untuk mengajarkan generasi muda agar lebi mencintai lingkungan  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) ...