| Sumber: Google |
Kasus Misbakhun korupsi badalah kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. namun dalam pemberitaan yang tersebar luas kasus tersebut tekenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.
Tekait kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun mendapat Vonis penjara 2 tahun akan tetapi setelah beliau melakukan Peninjauan Kembali terhadap kasus Misbakhun korupsi tersebut Misbakhun dibebaskan dari tuduhan kasus Misbakun korupsi oleh Makhkamah Agung.
Kasus pemalsuan dokumen tersebut lebih tekenal dengan kasus Misbakhun korupsi Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.
" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.
Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.
Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.
No comments:
Post a Comment