Showing posts with label Century. Show all posts
Showing posts with label Century. Show all posts

Wednesday, September 26, 2018

Maki Mempersembahkan Dokumen Sebagai Bukti Ke KPK

Sumber : Goegle
Sampai saat ini KPK tidak juga menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century setelah adanya keputusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

kali ini Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, mentakatan kembali akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.
Sumber : Goegle
"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Bank Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bagi MAKI untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat adalah dengan menyerakhan bukti tersebut kepada KPK.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Tetapi pada kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Maki Akan mendatangi KPK Guna Menyerahkan Bukti Untuk Kasus Bank Century.

Sumber : Goegle
Seperti yang sama sama kita kita ketahui sampai saat ini KPK tidak juga menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century setelah adanya keputusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.


MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Thursday, September 20, 2018

Novanto Keterlibatan SBY itu dikarenakan kebijakan berdasarkan izin Presiden RI ke-6

Sumber : Goegle
Menurut Setya Novanto,  kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang  melibatkan banyak pihak. Maka dari itu pasti ada tersangka lain dalam kasus itu selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya ada keterlibatan pihak lain hampir tentunya KKSK juga ada," ujarnya.

Menurut Novanto Keterlibatan SBY itu dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia pada masa itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang diputuska pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," dengan tegasnya Novanto

Bahkan beliau mengaku sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Bank Century. 

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," pungkasnya.

Novanto juga berkata bahwa beliau akan siap untuk memberikan bantuan kepada KPK jika KPK mendapatkan kesulitan dalam mengungkap pelaku lainya pada kasusu century. 

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan saya, apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesa " tegas Novanto

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," ujarnya dengan singkat.

Setya Novanto juga berkata bahwa beliau  akan mengungkap secara detail dan sejelas-jelasnya tentang keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus korupsi Bank Century yang  merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar yang mencapai triliunan rupiah. 

Setya Novanto berkata seperti itu saat  beliau menjawab pertanyaan salah satu media terkait adakah kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat 14/09

 "Saya yakin sangat kuat datanya"  ujarnya secara singkat.

Seperti yang sama sama kita ketahui bahwa sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century setelah mendapat keputusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Sedangka dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan rekan rekanya  sebagaimana seperti yang tertera dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : Akurat.co

Novanto: Saya Akan Ungkap di KPK Ditanya Terkait Keterlibatan SBY dalam Kasus Century

Sumber : Goegle
Setya Novanto mengukapkan pernyataan yang cukup menceganggkan  saat  beliau menjawab pertanyaan salah satu media terkait adakah kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Dimana Setya Novanto  berkata bahwa beliau  akan mengungkap secara detail dan sejelas-jelasnya tentang keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang  merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar yang mencapai triliunan rupiah. 

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat 14/09

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)"  ujarnya secara singkat.

Menurut Setya Novanto,  kasus bailout Bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang  melibatkan banyak pihak. Maka dari itu pasti ada tersangka lain dalam kasus itu selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya ada keterlibatan pihak lain hampir tentunya KKSK juga ada," ujarnya.

Menurut Novanto Keterlibatan SBY itu dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia pada masa itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," dengan tegasnya Novanto

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Bank Century

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," pungkasnya.

Novanto juga berkata bahwa beliau akan siap untuk memberikan bantuan kepada KPK jika KPK mendapatkan kesulitan dalam mengungkap pelaku lainya pada kasusu century. 

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan saya, apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesa " tegas Novanto. 

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," ujarnya dengan singkat.

Seperti yang sama sam ita tau bahwa sampai dengan saat ini KPK tidak juga menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah mendapat keputusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Sedangka dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan rekan rekanya  sebagaimana seperti yang tertera dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada  Bank Century

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : Akurat.co

Thursday, September 13, 2018

Misbakhun:Membatah Tudingan Andi Arief yang Tanpa Bukti


Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyerang politikus Golkar M Misbakhun Menurut dia, anggota DPR RI itu di belakang berita media asing, Asia Sentinel, mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mengetahui tudingan tersebut Mukhammad Misbakhun membantah Wasekjen Demokrat Andi Arief yang telah menyebutkan bahwa dirinya dibalik artikel di situs media daring Asia Sentinel.

Dalam artikel yang ditulis pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen, termuat cuplikan hasil investigasi pencucian uang di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY) oleh Bank Century.

“Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” kata Misbakhun

Pria kelahiran Pasuruan ini mengaku dirinya tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. “Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century,” tambahnya.

Misbakhun menegaskan, John Berthelsen dalam rekam jejaknya tidak hanya menulis soal skandal Century, karena dia fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

“Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi,” pungkasnya.

Soal mengkaitkan kasus Century dengan dirinya, Misbakhun menegaskan sudah jelas ia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat  Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Lewat Twitter, Andi meminta publik menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun. Pasalnya, menurut dia, bekas politikus PKS itu adalah bagian dari skandal tersebut.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Sumber : Akurat.co

BNI Lakukan Kegiatan Sosial Kejar Dan Kenali Sejarah

Sumber: Detik.com Untuk mengajarkan generasi muda agar lebi mencintai lingkungan  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) ...